Bupati Izinkan Tempat Hiburan Malam Dibulan Ramadhan, PC IPNU Karawang Menanggapi.

 

Karawang - Java Dwifa- Muhammad Yusup Ketua Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Karawang mendesak Bupati Karawang agar tegas menutup total Tempat Hiburan Malam, atas ramai dan viralnya pemberitaan di jagat maya bahwasanya bupati masih terkesan tidak serius dan malah memberikan toleransi dengan masih memperbolehkannya tempat hiburan malam (karaoke) tetap bisa beroperasi pukul 21.00 s/d pukul 24.00.

Seperti di ungkapkan ' Muhammad Yusup ' selaku Ketua PC IPNU, Dirinya menyikapi, Dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 100.3.4/913/Satpol PP Tgl 8 Maret 2024. 

"Kami bersama menyikapi Poin 2 yang terlampir dalam surat edaran bupati, bahwa bupati  masih memberikan toleransi pada Tempat Hiburan Malam.

Kami menanggapi poin 2, dalam hal ini terlihat sangat bertentangan dan kami melihat adanya kontradiksi dalam membuat kebijakan (ketidakseriusan) dengan langkah upaya preventif Bupati pada poin 1, akan tetapi masih memberikan toleransi pada poin 2, " ucap Muhammad Yusup Hari Jumat (15/3/2024) Kepada Java Dwifa.com.

Dikatakanya, bahwa peluang dan potensi kesempatan penyalahgunaan oleh para pelaku usaha THM besar kemungkinan masih ada.

"Maka kami menyarankan kepada Bupati Sebagai upaya solutif dan langkah yang sifatnya preventif," katanya.

Seharusnya, lanjut dia,  Bupati dengan tegas menutup semua Tempat Hiburan Malam tanpa adanya toleransi, mengingat bersama bahwa ini adalah Bulan Suci Ramadhan dan bahkan Karawang sendiri adalah notabene mayoritas adalah umat muslim, tanpa adanya THM pun peluang untuk melakukan potensi kemaksiatan (mirasantika) masih ada, apalagi tidak ditutup Tempat Hiburan Malamnya.

" Semoga Allah senantiasa memberikan taufik, hidayah dan ampunannya dibulan suci Ramadhan ini bulan dimana yang sama-sama kita sakralkan dan muliakan, " ucap M.Yusup Ketua PC IPNU Karawang.(red).

Previous Post Next Post

Contact Form