Krisis Demokrasi Desa Mengemuka: Warga Dusun 3 Waringinjaya Protes Keras, Kepala Desa Diminta Bertan

Krisis Demokrasi Desa Mengemuka: Warga Dusun 3 Waringinjaya Protes Keras, Kepala Desa Diminta Bertan

Waringinjaya – Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi kian memanas. Masyarakat Dusun 3 yang diwakili tokoh pemuda secara langsung mendatangi panitia pemilihan BPD untuk melayangkan protes keras atas dugaan praktik tidak transparan, penunjukan sepihak, hingga indikasi pelanggaran aturan keterwakilan perempuan.

Namun, dalam dinamika yang berkembang, sorotan publik tidak lagi berhenti pada panitia semata. Warga mulai mempertanyakan peran dan tanggung jawab Kepala Desa Waringinjaya yang dinilai tidak hadir sebagai pengarah sekaligus penjamin berjalannya proses demokrasi desa yang sehat.

Kedatangan perwakilan warga ini menjadi simbol kekecewaan yang telah terakumulasi. Mereka menilai proses penjaringan calon anggota BPD telah mengabaikan mekanisme musyawarah dusun yang sejatinya merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi desa.

“Musyawarah itu bukan formalitas. Itu hak masyarakat. Tapi yang terjadi di Dusun 3, kami sama sekali tidak dilibatkan. Tiba-tiba nama calon sudah muncul. Ini bukan proses demokrasi, ini seperti penunjukan terselubung,” tegas Rikal Lesmana, S.H, M.H, CMSP, CNSP satu tokoh pemuda.

Kritik warga tidak berhenti di situ. Mereka secara terbuka mempertanyakan apakah proses ini berjalan atas inisiatif panitia semata, atau justru ada pembiaran bahkan dugaan restu dari pihak pemerintah desa.

Dalam konteks ini, posisi Kepala Desa menjadi krusial. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau Kepala Desa tidak tahu, itu masalah. Tapi kalau tahu dan membiarkan, itu lebih bermasalah. Artinya ada pembiaran terhadap proses yang cacat sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kritis.

Selain dugaan penunjukan tanpa musyawarah, warga juga menyoroti persoalan serius terkait keterwakilan perempuan. Ditemukan adanya calon perempuan yang dimasukkan ke dalam kuota laki-laki sebuah praktik yang dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga merusak prinsip afirmasi gender yang telah diatur dalam mekanisme pemilihan BPD.

Warga menilai, hal ini mencerminkan lemahnya pemahaman panitia atau bahkan kesengajaan dalam mengelola proses pemilihan yang seharusnya menjamin keadilan representasi.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menunjukkan bahwa aturan bisa dipermainkan. Keterwakilan perempuan itu ada jalurnya sendiri, bukan dicampur dalam kuota laki-laki. Kalau ini dibiarkan, maka hak perempuan juga sedang diabaikan,” tambahnya.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran lebih luas: bahwa proses pembentukan BPD yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat justru berpotensi kehilangan legitimasi sejak awal. BPD yang lahir dari proses yang cacat dikhawatirkan tidak akan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara independen.

Lebih tajam lagi, sejumlah warga mulai mempertanyakan arah kepemimpinan di Desa Waringinjaya. Mereka menilai, polemik ini seharusnya menjadi alarm bagi Kepala Desa untuk segera turun tangan, bukan justru membiarkan situasi berkembang tanpa kejelasan.

“BPD itu mitra Kepala Desa, tapi juga pengawas. Kalau dari awal prosesnya sudah dikondisikan, lalu siapa yang akan mengawasi? Jangan sampai BPD justru menjadi alat legitimasi, bukan representasi masyarakat,” kritik warga.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Waringinjaya terkait polemik tersebut. Sikap diam ini justru semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap proses yang dipersoalkan warga.

Sementara itu, pihak panitia pemilihan BPD hanya menyampaikan bahwa mereka akan menampung aspirasi dan melakukan evaluasi. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan yang diangkat masyarakat.

Warga Dusun 3 menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Jika tidak ada langkah konkret, mereka membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melibatkan pihak kecamatan hingga instansi terkait.

“Ini bukan soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana proses itu dijalankan. Kalau prosesnya sudah tidak benar, maka hasilnya juga tidak akan punya legitimasi. Kami ingin Kepala Desa bersikap, bukan diam,” pungkas tokoh pemuda.

Polemik ini menjadi cermin bahwa demokrasi di tingkat desa masih menghadapi tantangan serius, terutama ketika transparansi dan partisipasi masyarakat tidak dijadikan prioritas. Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang tergerus, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas. (Red)

Olahraga

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Gelandang Beckham Putra Nugraha menegaskan delapan pertandingan tersisa di putaran kedua Super League 2025/2026 harus diperlakukan layaknya partai

Advertisement